Penyuluhan tentang Jenis Benih padi berlabel

 


                                              Penyuluhan tentang Jenis Benih padi berlabel

Oleh : Dominggus Luan - Belu

Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. Benih juga bisa diartikan sebagai biji tanaman yang digunakan untuk pertanaman kembali. Benih memberikan andil yang besar dalam usaha produksi pertanian, khususnya tanaman pangan, di samping faktor – faktor lainnya (UU NO 12 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Tanaman).

Beberapa jenis benih tanaman pangan dan hortikultura dalam kemasan berlebel yang beredar di pasaran yang digunakan oleh petani dalam usaha budidaya yaitu benih jagung, sawi, kacang panjang, terung, pare, mentimun, cabe kerting, dan kubis. Peredaran benih di pasaran yang terdistribusi pada beberapa toko benih, berada dalam kemasan yang berlebel maupun yang tidak berlebel.

Kemasan berlebel adalah kemasan yang memuat informasi tentang keadaan benih yang meliputi benih murni bebas dari varietas lain, berukuran penuh dan seragam, daya kecambah di atas 80% dengan bibit yang tumbuh kekar, bebas dari biji gulma, bebas hama dan penyakit, yang informasinya dicantumkan pada label di kemasan benih tersebut, sedangkan benih yang tidak berlebel adalah benih lokal yang tidak memuat informasi tentang keadaan benih tersebut.

Tanaman padi merupakan tanaman pangan penting yang menjadi makanan pokok lebih dari setengah penduduk dunia karena mengandung nutrisi yang diperlukan tubuh. Kandungan karbohidrat padi giling sebesar 78,9 %, protein 6,8 %, lemak 0,7 % dan lain-lain 0,6 %.

Benih merupakan faktor utama dalam peningkatan hasil produksi tanaman budidaya termasuk pada tanaman padi, banyak dipasaran yang menjual benih yang bersertifikasi tersebut terdapat label – label warna seperti Kuning, Putih, Ungu dan Biru yang menandai kualitas dari benih tersebut. Dalam benih bersertifikat terdapat beberapa benih padi yang digolongkan kedalam beberapa jenis. Semua jenis benih tersebut diberi tanda berupa label warna ditiap jenisnya, adapun warna dari tiap jenis label benih tersebut adalah sebagai berikut :

1. Label Kuning / Benih Penjenis ( Breeder Seed )

Breeder seed atau benih penjenis adalah benih dari hasil pemulia tanaman yang mempunyai sifat kemurnian sangat murni, benih ini mempunyai jumlah sangat sedikit dan dibawah pengawasan pemulia tanaman, benih ini diberi label kuning dan sangat jarang ditemukan dipasaran.

 2. Label Putih / Benih Dasar ( Foundation Seed )

Benih dari jenis berlabel putih ini sulit ditemukan dipasaran namun tidak sesulit benih berlabel kuning, harga benih berlabel putih sangat tinggi dibanding dengan berlabel ungu dan biru karena benih ini adalah benih dasar yang mempunyai sifat kemurnian yang tinggi.

 3. Label Ungu / Benih Pokok ( Registered Seed / Stock Seed )

Benih berlabel ungu atau benih pokok merupakan hasil turunan benihdasar dengan diberikan perlakuan sebaik – baiknya untuk menjaga tingkat kemurnian genetik dari benih itu sendiri. Benih ini lebih mudah ditemukan dipasaran dibandingkat benih penjenis dan benih dasar.

4. Label Biru/Benih Sebar (Certified Seed)

Benih berlabel biru atau benih sebar merupakan benih yang sering dipakai oleh para petani dan mudah ditemukan dikios – kios pertanian. Benih ini hasil perbanyakan dari benih pokok.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU ADMINISTRASI KELOMPOK TANI

Membuat Nitrobacter

PEMBUATAN DAN APLIKASI PUPUK ORGANIK CAIR (POC) EMPON- EMPON PADA CABE RAWIT (Capsicum frutescens L)